Translate

BATAS WILAYAH DI 193 TITIK DASAR & 92 PULAU TERLUAR


Majulah Maritim Indonesia

Indonesia Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia dan menurut United Nation Convention on The Law of The Sea ( UNCLOS) 1992. konsekuensinya, penetapan titik-titik pangkal terluar juga merupakan kerja cukup berat dan tidak mudah. Menurut hukum laut internasional, jarak dua titik berdekatan–jika ditarik garis lurus-maksimal 100 mil laut.
Pekerjaan besar itu harus melibatkan para ahli hukum untuk memastikan posisi titik-titik tersebut. Proses selanjutnya, mendaftarkanya kesekretariat PBB untuk memenuhi asas publisitas dengan publikasi disitus resmi.
Disitus itulah pekerjaan para ahli diuji, diteropong Negara tetangga apakah penetapan titik pangkal yang akan menjadi dasar batas wilayah dan kedaulatan itu bermasalah. “ dari 193 Titik pangkal yang didepositkan di PBB, tidak satupun yang disengketakan Negara tetangga,” kata Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Kordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Sobar Sutisna yang juga anggota Tim perunding Batas Maritim.
Sebelum menentukan 193 titik pangkal itu, tim yang diantaranya melibatkan Bakosurtanal dan Dinas Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut menyurvei lebih dari 300 titik sepanjang tahun 1996-1999. sebagai dasar survey tim memanfaatkan data Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Sebelum sempat didaftarkan disekretariat PBB, data direvisi karena sengketa Kepemilikan Pulau Sipadan & Ligitan yang keduanya akhirnya diputuskan menjadi milik Malaysia. Akibatnya tiga titik pangkal di sipadan dan ligitan diganti dipulau Sebatik dan Karang Unarang.
Keputusan itu memberi wilayah laut lebih besar karena titik dasar dipulau Bunyu diganti dipulau Maratau yang tarikan garis penghubungnya dari karang Unarang menjadi lebih panjang memoyong laut.
Berdasarkan kesepakatan UNCLOS, titik pangkal ada dititik terluar pulau terluar sebuah Negara dan Indonesia memiliki 92 pulau terluar yang berbatasan langsung dengan 10 Negara.
Posisi titik pangkal disepakati pada posisi air surut terendah. Titik koordinat ditetapkan disana menurut Sobar terjadinya air surut terendah itu memiliki siklus 18,6 tahun artinya tidak sewaktu-sewaktu titik pangkal dapat dilihat langsung bahkan sangat sulit.
Menurut ahli hukum laut internasional Hasjim Djalal, penetapan titik pangkal sangat penting karena merupakan elemen penting perundingan batas wilayah kedaulatan sebuah Negara. Dari titik-titik itulah wilayah kedaulatan NKRI ditentukan. Oleh karena itu pascapenetapan titik pangkal Negara perlu terus memantau atau mengidentifikasi keberadaanya.
Sesuai dengan namanya titik pangkal menjadi dasar penarik garis batas berjarak 12 mil kearah laut lepas merupakan kawasan territorial, sejauh 24 mil merupakan Zona tambahan lalu 200 mil merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dengan bagian dasarnya merupakan batas landas kontinen.
Atas dasar kesepakatan internasional itu kehilangan pulau terluar karena tenggelam tidak mempengaruhi wilayah kedaulatan sebuah Negara. “sebagai daratan memang hilang, tetapi hak kedaulatan atas laut tidak” kata Hasjim
Pasalnya hukum laut internasional mengakui 5 hal yakni kedaulatan darat, laut, dasar laut, udara dan semua sumberdaya yang ada didalamnya. Seluruh kandungan sumber daya alam dalam batas landas kontinen adalah milik NKRI. Seluruh aktifitas dikawasan itu harus seizing Pemerintah RI.
Faktor utama dan penting terkait kedaulatan Negara adalah pengawasan efektif. Kunjungan berkala kekawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar meski tak berpenghuni amat dianjurkan. Mantan mentri Kelautan & Perikanan Sarwono kusumaatmadja berkisah saat masih menjabat ia berkunjung kesebuah pulau di Kalimantan Barat seorang bapak tua disana mengaku tidak tahu nama gubernurnya. Presiden yang ia kenal pun Soekarno. Namun ia kenal baik nama-nama nakhoda kapal nelayan Thailand berikut nomor lambung kapalnya karena sering mengangkut warga sakit.
Oleh karena itu kehadiran nyata pemerintah diwilayah perbatasan mutlak adanya berpenghuni atau tidak selama ada pengawasan berkala tak perlu khawatir pencaplokan pulau oleh Negara lain. “ada persepsi salah, seakan-akan kepemilikan sebuah pulau tergantung dari ada-tidaknya penduduk kata Sobar
Soal pengawasan yang membuat sipadan dan ligitan yang jatuh ketangan Malaysia. Pemerintah inggris saat menguasai Malaysia tercatat beraktifitas di dua pulau itu sementara Hindia Belanda tidak Adapun pulau miangas yang secara geografi lebih dekat dengan Filipina tetap menjadi Wilayah NKRI karena Hindia Belanda memiliki bukti aktifitas disana. Berkaca pada pengalaman Hasjim mengingatkan, pemantauan efektif dipulau-pulau terluar dan batas-batas wilayah RI harus dilakukan insentif berbuatlah sesuatu sebelum perkara muncul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar