Minggu, 2008 September 21
MENGENAL PUKAT HELA
Oleh : Mukhtar, A.Pi, M,Si
A. Dasar Hukum
Dasar hukum pengoperasian Pukat Hela adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.06/MEN/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela Di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.
Kebijakan penggunaan Pukat Hela ini yaitu :
1. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan memperkuat keberadaan masyarakat nelayan di perairan Kalimantan Timur bagian utara, diperlukan penggunaan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan karakteristik dan/atau kondisi geografis wilayah perairan Kalimantan Timur bagian utara;
2. Bahwa alat penangkapan ikan Pukat Hela merupakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan karakteristik dan/atau kondisi geografis wilayah perairan Kalimantan Timur bagian utara;
B. Definisi / Pengertian
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.06/MEN/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela Di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara Pukat Hela adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan dan bersayap yang dilengkapi dengan pembuka jaring yang dioperasikan dengan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yang bergerak sedangkan Kapal Pukat Hela adalah kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-7233-2006) definisi Pukat Hela adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong yang terbuat dari jaring dan terdiri dari 2 (dua) bagian sayap pukat, bagian square dan bagian badan serta bagian kantong pukat.
C. Klasifikasi
Pukat Hela termasuk dalam klasifikasi pukat hela dasar berpapan (bottom otter board trawl) dengan menggunakan simbol OTB dan berkode ISSCFG 03.1.2, sesuai dengan International Standard Statistical Classification of Fishing Gears – FAO.
D. Spesifikasi Alat Tangkap
Spesifikasi Pukat Hela terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :
1. Sayap/kaki pukat (wing) bagian pukat yang terletak di ujung depan dari pukat hela arad. Sayap pukat terdiri dari sayap atas (upper wing) dan sayap bawah (lower wing).
2. Medan jaring atas (square) bagian pukat yang menjorok ke depan pada bagian mulut pukat atas. Square merupakan selisih antara panjang sayap bawah dengan sayap atas
3. Badan pukat (body) bagian pukat yang terletak di antara bagian kantong dan bagian sayap pukat
4. Kantong jaring (cod end) bagian pukat yang terpendek dan terletak di ujung belakang dari pukat hela.
5. Panjang total jaring hasil penjumlahan dari panjang bagian sayap/kaki, bagian badan dan bagian kantong pukat (
6. Keliling mulut jaring (circumference of the net mouth) bagian badan pukat yang terbesar dan terletak di ujung depan dari bagian badan pukat
7. Papan rentang (otter board) kelengkapan pukat hela arad yang terbuat dari papan kayu berbentuk empat persegi panjang, yang dipergunakan sebagai alat pembuka mulut pukat
8. Tali ris atas (head rope) tali yang berfungsi untuk menggantungkan dan menghubungkan kedua sayap pukat bagian atas, melalui bagian square
9. Tali ris bawah (ground rope) tali yang berfungsi untuk menghubungkan kedua sayap pukat bagian bawah, melalui mulut pukat bagian bawah
10. Tali selambar (warp rope) tali yang berfungsi sebagai penghela Pukat Hela di belakang kapal yang sedang berjalan dan penarik pukat hela arad ke atas geladak kapal
11. Panel jaring (seam) lembaran susunan konstruksi jaring yang dapat dibedakan dalam gambar desain pukat hela arad, yang terdiri dari 2 (dua) panel (seam) jaring, yaitu 1 (satu) panel atas (upper seam) dan 1 (satu) panel bawah (lower seam).
Gambar 1. Spesifikasi Teknis Pukat Hela Zona I
Gambar 2. Spesifikasi Teknis Pukat Hela Zona II
E. Daerah Penangkapan
Daerah penangkapan atau pengoperasian Kapal Pukat Hela hanya di perairan yang membentang dari perairan Kalimantan Timur bagian utara adalah perairan yang membentang dari perairan Kabupaten Tarakan dengan koordinat 3ยบ 10’ L.U. sampai dengan perairan terluar pulau Sebatik.
Jalur-jalur penangkapan yaitu Jalur I, meliputi perairan di atas 1 (satu) mil sampai dengan 4 (empat) mil yang diukur dari permukaan air pada surut terendah yang hanya diperbolehkan bagi pengoperasian kapal pukat hela dengan ukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage (GT).
Dan Jalur II, meliputi perairan di atas 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil yang diukur dari permukaan air pada surut terendah yang hanya diperbolehkan bagi pengoperasian kapal pukat hela dengan ukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.
Setiap Kapal Pukat Hela yang wilayah operasinya di jalur I dapat beroperasi di jalur II dan/atau di atas 12 (dua belas) mil, dan kapal pukat hela yang wilayah operasinya di jalur II dapat beroperasi di atas 12 (dua belas) mil. Dan sebaliknya Setiap kapal pukat hela yang wilayah operasinya di jalur II dilarang beroperasi di jalur I.
F. Pangkalan Kapal
Setiap Kapal Pukat Hela wajib mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan Pangkalan meliputi:
1. Pangkalan Pendaratan Ikan Sebatik;
2. Pangkalan Pendaratan Ikan Pulau Bunyu;
3. Pelabuhan Perikanan Pantai Tarakan; atau
4. Pelabuhan Perikanan Mansapa-Nunukan.
G. Nelayan Pukat Hela
Nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan Pukat Hela hanya dapat dilakukan oleh nelayan atau badan hukum Indonesia yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur pada Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung atau Kota Tarakan.
H. Penandaan Pukat Hela
Setiap Kapal Pukat Hela yang beroperasi di Perairan Kalimantan Timur bagian utara wajib dilakukan penandaan kapal oleh pemilik kapal dengan ketentuan :
1. Bahan terbuat dari plat besi atau baja dengan ukuran panjang, lebar, dan tebal adalah 50 (lima puluh) cm, 10 (sepuluh) cm, dan 0.1 (satu per sepuluh) cm;
2. Ukuran huruf dan angka adalah tinggi 8 (delapan) cm dan lebar 4 (empat) cm;
3. Ditulis dengan huruf dan angka timbul;
4. Dicat warna dasar putih dengan huruf warna hitam;
5. Tanda kapal dipasang pada lambung bagian samping kapal atau bangunan atas atau di atas dek melintang kapal.
Contoh Penandaan pada Kapal Pukat Hela :
TR-PH-II-001 - NN-PH-II-001 - BL-PH-II-001 –
TT-PH-II-001
Keterangan :
TR/NN/BL/TT : Kode Kabupaten Tarakan/Nunukan/Bulungan/Tana Tidung, PH : Kode Alat Penangkap Ikan Pukat Hela, I/II : Kode Jalur Penangkapan, dan 001;002;…. dst : Nomor Register dari Kabupaten/Kota.
I. Metode dan Teknik Pengoperasian
Pukat Hela dengan kelengkapan alat pembuka mulut jaring dioperasikan menyelusuri dasar perairan yang dihela di belakang perahu/kapal yang sedang berjalan. Penghelaan Pukat Hela dengan kecepatan hela sekitar 1-2 knot selama 1-2 jam operasi. Kelengkapan pukat hela arad yang berupa papan rentang (otter board) digunakan sebagai alat pembuka mulut pukat.
Pengoperasian Pukat Hela dilakukan dengan menghela di belakang perahu/kapal yang sedang berjalan (secara penghelaan). Pukat Hela adalah alat tangkap yang aktif, dimana kapal yang menarik alat tangkap bergerak mengejar ikan sehingga masuk kedalam mulut jaring. Oleh karena itu kecepatan kapal dalam menarik alat tangkap pada umumnya adalah lebih besar dari kecepatan renang rata-rata ikan yang tertangkap. Disamping itu bentuk alat tangkap Pukat Hela dirancang secara khusus sehingga memiliki sayap yang menggiring target tangkapan ke arah mulut jaring atau mencegah ikan lari kearah samping (sisi kiri dan kanan alat tangkap).
Gambar 3. Pengoperasian Pukat Hela Pertengahan
Gambar 4. Pengoperasian Pukat Hela Dasar
1. Penurunan Pukat Hela (shooting)
Penurunan Pukat Hela dilakukan dari buritan perahu/kapal dan perahu/kapal bergerak maju dengan bantuan atau perantaraan tali selambar. Panjang tali selambar disesuaikan dengan kedalaman perairan dan kecepatan hela. Penggunaan tali selambar dan pengaturan kecepatan hela dengan tujuan untuk mengatur kedalaman Pukat Hela agar dapat menyelusuri dasar perairan.
2. Penghelaan Pukat Hela (towing)
Penghelaan Pukat Hela dilakukan di belakang perahu/kapal yang sedang berjalan sehingga Pukat Hela menyelusuri dasar perairan dengan mengikatkan tali selambar pada buritan perahu/kapal. Penghelaan pukat selama 1-2 jam operasi dengan kecepatan hela sekitar 1-2 knot.
3. Pengangkatan Pukat Hela (hauling)
Pengangkatan Pukat Hela dilakukan dari buritan atau sisi lambung perahu/kapal dengan menarik tali selambar. Setelah tali selambar ditarik, kemudian Pukat Hela diangkat ke atas geladak kapal/perahu.
Gambar 5. Pengoperasian Pukat Hela
J. Hasil Tangkapan
Hasil tangkapan ikan dengan Pukat Hela adalah hampir sama dengan alat tangkap yang sejenis seperti pukat udang dan fish net yaitu : berbagai jenis udang, gulamah, kakap, bawal hitam, bawal putih, layur, molusca, betek, beloso, kurisi, kerong-kerong, dan gerot-gerot, kuwe, selar, manyung, cucut, kembung, biji nangkah, pisang-pisang, golok-golok, cumi-cumi, kacangan, senangin, beloso, sardine serta ikan lainnya.
Pustaka : Permen Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.06/MEN/2008 dan Bentuk Baku Kontruksi Pukat Hela Arad SNI 01-7233-2006 BSN.
(Mukhtar, A.Pi, M.Si, Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari, Pengawas Perikanan Muda Bidang Penangkapan Ikan, PPNS Perikanan, Dosen Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiah Kendari, Kepala SMKS Kelautan dan Perikanan Kendari, Pembina Yayasan Pelestarian Laut dan Pantai (Marine And Coastal Conservation Foundation) Kendari,
Email : mukhtar_api@yahoo.co.id
Lestarikan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Demi anak Cucu Kita.
Rumpon Ban Bekas Dilarang
Pemerintah melarang penggunaan rumpon berbahan ban bekas di perairan Indonesia . Penggunaan ban bekas sebagai rumpon itu terindikasi mengandung senyawa dioksin yang berpotensi meracuni biota laut dan manusia yang mengonsumsinya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan mengemukakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan ban bekas sebagai bahan baku rumpon. Sebagai pengganti rumpon ban bekas, pihaknya sedang mengkaji penggunaan rumpon berbahan baku semen atau plastik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen’an Hadi Poernomo mengemukakan bahwa ban bekas mengandung senyawa dioksin, yaitu ”2,3,7,8-toxic strong TCDD” yang membahayakan kesehatan makhluk hidup. Studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu menyebutkan, senyawa itu mengandung racun yang berbahaya dan memicu penyebab kanker.
Di Amerika Serikat, pemakaian rumpon ban bekas gencar dilakukan pada tahun 1970-an, tetapi belakangan rumpon itu diambil kembali dari laut. Rumpon berbahan ban bekas telah banyak digunakan di sejumlah lokasi perairan di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BPPI) di Semarang bahkan sejak 2003 mengembangkan rumpon dasar dari rangkaian ban bekas untuk dipasok ke beberapa wilayah perairan di Kabupaten Demak, Pati, Rembang, dan Pekalongan di Jawa Tengah.
Buktikan dulu
Kepala Bidang Penyebaran Teknologi Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BPPI) Semarang Nur Bambang mengemukakan, indikasi bahaya rumpon ban bekas masih harus dibuktikan dan diuji melalui riset pemerintah. Menurut Nur, penggunaan ban bekas selama ini sudah menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat, di antaranya dipakai pada sumur-sumur air masyarakat untuk mengerek ember air.
Pemerintah menerbitkan aturan tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon tahun 2004. Berdasarkan kajian, penggunaan rumpon dapat menghemat penggunaan BBM dan waktu tangkap bagi nelayan, serta meningkatkan hasil tangkapan hingga tiga kali lipat.
Pada tahun 2008, DKP menyiapkan dana Rp 15 miliar untuk pengadaan rumpon. Jenis rumpon terdiri atas rumpon permukaan air (rumpon pelagis) dan dasar perairan (rumpon dasar). Rumpon yang dipasang di permukaan atau dasar laut merupakan ”hunian alternatif” yang memikat kelompok ikan untuk berlindung di dalamnya serta berkumpul di sekitar rumpon. Berkumpulnya ikan itu dimanfaatkan nelayan untuk menjaring ikan. (lkt) Jakarta, Kompas - Jumat, 19 September 2008
Jumat, 2008 September 12
MENGENAL ALAT PENANGKAPAN IKAN
Oleh Mukhtar, A.Pi. M,Si
1. Pukat Udang (Shrimp Trawl)
Pukat udang adalah jenis jaring berbentuk kantong dengan sasaran tangkapannya udang. Jaring dilengkapi sepasang (2 buah) papan pembuka mulut jaring (otter board) dan Turtle Excluder Device/TED, tujuan utamanya untuk menangkap udang dan ikan dasar (demersal), yang dalam pengoperasiannya menyapu dasar perairan dan hanya boleh ditarik oleh satu kapal motor.
2. Pukat Ikan (Fish Net)
Pukat Ikan atau Fish Net adalah jenis penangkap ikan berbentuk kantong bersayap yang dalam operasinya dilengkapi (2 buah) papan pembuka mulut (otter board), tujuan utamanya untuk menangkap ikan perairan pertengahan (mid water) dan ikan perairan dasar (demersal), yang dalam pengoperasiannya ditarik melayang di atas dasar hanya oleh 1 (satu) buah kapal bermotor.
3. Pukat Kantong (Seine Net)
Pukat Kantong adalah alat penangkapan ikan berbentuk kantong yg terbuat dari jaring & terdiri dari 2 (dua) bagian sayap, badan dan kantong jaring. Bagian sayap pukat kantong (seine net) lebih panjang dari pada bagian sayap pukat tarik (trawl). Alat tangkap ini digunakan untuk menangkap berbagai jenis ikan pelagis, dan demersal. Pukat Kantong terdiri dari Payang, Dogol dan Pukat Pantai.
4. Pukat Cincin (Purse Seine)
Pukat cincin atau jaring lingkar (purse seine) adalah jenis jaring penangkap ikan berbentuk empat persegi panjang atau trapesium, dilengkapi dengan tali kolor yang dilewatkan melalui cincin yang diikatkan pada bagian bawah jaring (tali ris bawah), sehingga dengan menarik tali kolor bagian bawah jaring dapat dikuncupkan sehingga gerombolan ikan terkurung di dalam jaring.
- ]aring Insang (Gillnet)
Jaring insang adalah alat penangkapan ikan berbentuk lembaran jaring empat persegi panjang, yang mempunyai ukuran mata jaring merata. Lembaran jaring dilengkapi dengan sejumlah pelampung pada tali ris atas dan sejumlah pemberat pada tali ris bawah. Ada beberapa gill net yang mempunyai penguat bawah (srampat/selvedge) terbuat dari saran sebagai pengganti pemberat. Tinggi jaring insang permukaan 5-15 meter & bentuk gill net empat persegi panjang atau trapesium terbalik, tinggi jaring insang pertengahan 5-10 meter dan bentuk gill net empat persegi panjang serta tinggi jaring insang dasar 1-3 meter dan bentuk gill net empat persegi panjang atau trapesium. Bentuk gill net tergantung dari panjang tali ris atas dan bawah.
- Jaring Angkat (Lift Net)
Jaring angkat adalah alat penangkapan ikan berbentuk lembaran jaring persegi panjang atau bujur sangkar yang direntangkn atau dibentangkan dengan menggunakn kerangka dari batang kayu atau bambu (bingkai kantong jaring) sehingga jaring angkat membentuk kantong.
7. Pancing (Hook and Lines)
Pancing adalah alat penangkapan ikan yang terdiri dari sejumlah utas tali dan sejumlah pancing. Setiap pancing menggunakan umpan atau tanpa umpan, baik umpan alami ataupun umpan buatan. Alat penangkapan ikan yang termasuk dalam klasifikasi pancing, yaitu rawai (long line) dan pancing.
8. Perangkap (Traps)
Perangkap adalah alat penangkapan ikan berbagai bentuk yang terbuat dari jaring, bambu, kayu dan besi, yangg dipasang secara tetap di dasar perairan atau secara portable (dapat dipindahkan) selama jangka waktu tertentu. Umumnya ikan demersal terperangkap atau tertangkap secara alami tanpa cara penangkapan khusus.
9. Alat Pengumpul Rumput Laut (Sea Weed Colector)
Alat pengumpul rumput laut adalah alat yg digunakan untuk mengambil dan mengumpulkan rumput laut, terdiri dari pisau, sabit dan alat penggaruk. Pengumpulannya dilakukan dengan menggunakan tangan dan pisau atau sabit sebagai alat pemotong dan alat penggaruk sebagai alat pengumpul rumput laut. Hasil potongan rumput laut dimasukkan ke dalam keranjang.
10. Muroami
Muroami adalah alat penangkapan ikan berbentuk kantong yg terbuat dari jaring dan terdiri dari 2 (dua) bagian sayap yg panjang, badan dan kantong jaring (cod end). Pemasangannya dng cara menenggelamkan muroami yang dipasang menetap menggunakan jangkar. Pada setiap ujung bagian sayap serta di sisi atas kedua bagian sayap dan mulut jaring dipasang pelampung bertali panjang. Untuk menarik jaring ke arah belakang, menggunakan sejumlah perahu/kapal yg diikatkan pd bagian badan dajn kantong jaring. Muroami dipasang di daerah perairan karang untuk menangkap ikan-ikan karang.
11. Alat Tangkap Lain-Lain (Others)
Lain-lain adalah alat penangkap ikan lainnya yang belum termasuk dalam klasifikasi alat penangkap ikan di atas.
(Mukhtar, A.Pi, M.Si, Dosen Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiah Kendari, Kepala SMKS Kelautan dan Perikanan Kendari, Petugas Cek Fisik dan Dokumen Kapal Perikanan, Pembina Yayasan Pelestarian Laut dan Pantai - Marine And Coastal Conservation Foundation Kendari, Penyidik Kasus-Kasus Perikanan, Pemerhati masalah Illegal Fishing dan Moderator Forum Illegal Fishing Indonesia).
Email : mukhtar_api@yahoo.co.id
makasih yah buat informasinya.... jika bisa lebih banyak lagi artikel tentang hal hal seperti perikanan tangkap agar potensi laut kita dapat dimanfaatkan dengan sepatutnya..
BalasHapus